SELAMAT BERKUNJUNG DIBLOK INI

Loading...
Monday, September 15, 2014

makalah informasi dan transaksi elektronik



PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pembuatan makalahinformasi dan transaksi elektronik  yang dilakukan kami merupakan salah satu uapaya untuk memenuhi tugas dari Dosen kami, dan suatu cara untuk mengetahui atau menambah wawasan kami tentang teorema rangkaian.
Selain dari pada itu dengan adanya tugas makalah ini kami telah mendapat kesempatan untuk terjun langsung dalam membuat makalah yang selama ini selalu menjadi tanda tanya bagi kami, dan tak luput dari itu kami juga dapat mengsosialisasikan ilmu pengetahuan yang kami peroleh di kampus maupun diluar kampus dan sebagai revisi dari nilai kami yang kurang baik.

Hal yang telah terurai diatas menjadi faktor penyebab Pembuatan makalah tentang informasi dan transaksi elektronik .
B.       Rumusan Masalah
1.      Apkah Pengertin Sistem Informasi ?
  1. Perbuatan yang dilarang dalam transaksi dan  informasi ?
  2. Kasus Prita Mulyasari dalam transaksi dan informasi ?


  1. Maksud, Tujuan, Batasan Masalah dan Metode Penilitian
1.    Maksud
Pembuatan makalah informasi dan transaksi informasi adalah merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan di dalam Proses Belajar Mengajar dan dilaksanakan pada kampus Politeknik PPKP Yogyakarta. Setelah pembuatan makalah sistem informasi manajemen berbasis komputer  secara khusus diharapkan memperoleh pengetahuan yang mencangkup tinjauan tentang informasi dan transaksi informasi itu sendiri.

2.    Tujuan
Memberikan pengetahuan serta penjelasan tentang sistem informasi berbasis komputer secara umum dan menjelaskan informasi dan transaksi informasi agar dapat memberikan kemanfaatan terhadap diri sendiri.
3.    Batasan Masalah
Dalam makalah ini kami hanya membatasi tentang informasi dan transaksi elektronik secara garis besar.
4.      Metode penilitian
Dalam pembuatan makalah ini kami melakuakan pencarian informasi menggunakan media teknologi berupa internet.



BAB II
DESKRIPSI DATA
 A.      Pengertian Sistem dan Informasi
Suatu sistem pada dasarnya adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Secara sederhana, suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen, atau variabel yang terorganisir, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. Dari defenisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian sistem secara umu, yaitu : Setiap sistem terdiri dari unsur-unsur.
1.             Unsur-unsur tersebut merupakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan.
2.             Unsur sistem tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan sistem.
3.             Suatu sistem merupakan bagian dari sistem lain yang lebih besar.
Menurut Etimologi istilah sistem berasal dari bahasa Yunani, System yang artinya himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian sistem menurut sejumlah para ahli :
1.      L. James Havery
Sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
2.      John Mc Manama
Sistem adalah sebuah stuktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efisien.
3.      C.W. Churchman
Sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
4.      J.C Hinggins
Sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
5.      Edgar F Huse dan James L. Bowdict
Sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
Dari pengertian diatas dapat kami simpulkan bahwa pengertian sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen atau elemen yang saling berhubungan atau saling terikat satu sama lain yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
Informasi adalah hasil pemrosesan data yang diperoleh dari setiap elemen sistem tersebut menjadi bentuk yang mudah dipahami dan merupakan pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan oleh orang untu menambah pemahamannya terhadap fakta-fakta yang ada. Informasi bagi setiap elemen akan berbeda satu sama lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi.
Sistem informasi Adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi  yang mempertemukan kebutuhan pengolahan  transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu  organisasi dan menyediakan pihak luar  tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi.
 B.      Perbuatan Yang Dilarang

Pasal 28
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BAB III
URAIAN KHUSUS
A.    Kasus Prita Mulyasari
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.













BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari contoh studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Contoh kasus Prita Mulyasari juga  merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.

DAFTAR PUSTAKA
intanputriwardani.blogspot.com/p/sistem-informasi-berbasis-komputer.html akses pada hari kamis tanggal 24 april 2014 jam 6:01

 
TOP

TERIMA KASIH BERKUNJUNG DIBLOK INI