PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pembuatan makalah “informasi dan transaksi
elektronik” yang dilakukan
kami merupakan salah satu uapaya untuk memenuhi tugas dari Dosen kami, dan
suatu cara untuk mengetahui atau menambah wawasan kami tentang teorema
rangkaian.
Selain
dari pada itu dengan adanya tugas makalah ini kami telah mendapat kesempatan
untuk terjun langsung dalam membuat makalah yang selama ini selalu menjadi
tanda tanya bagi kami, dan tak luput dari itu kami juga dapat
mengsosialisasikan ilmu pengetahuan yang kami peroleh di kampus maupun diluar
kampus dan sebagai revisi dari nilai kami yang kurang baik.
Hal yang telah terurai diatas menjadi faktor penyebab “Pembuatan makalah tentang informasi dan transaksi elektronik” .
B.
Rumusan Masalah
1. Apkah Pengertin Sistem Informasi ?
- Perbuatan yang dilarang dalam transaksi dan informasi ?
- Kasus Prita Mulyasari dalam transaksi dan informasi ?
- Maksud, Tujuan, Batasan Masalah dan Metode Penilitian
1. Maksud
Pembuatan
makalah informasi dan transaksi informasi adalah merupakan suatu sistem
pembelajaran yang dilakukan di dalam Proses Belajar Mengajar dan dilaksanakan
pada kampus Politeknik PPKP Yogyakarta. Setelah pembuatan makalah sistem informasi manajemen
berbasis komputer secara khusus diharapkan memperoleh pengetahuan yang mencangkup tinjauan tentang informasi dan
transaksi informasi itu sendiri.
2. Tujuan
Memberikan
pengetahuan serta penjelasan tentang sistem informasi berbasis komputer secara
umum dan menjelaskan informasi dan transaksi informasi agar dapat memberikan kemanfaatan terhadap diri sendiri.
3. Batasan
Masalah
Dalam
makalah ini kami hanya membatasi tentang informasi dan transaksi
elektronik secara garis besar.
4. Metode
penilitian
Dalam pembuatan makalah ini kami melakuakan
pencarian informasi menggunakan media teknologi berupa internet.
BAB
II
DESKRIPSI DATA
A.
Pengertian Sistem dan Informasi
Suatu sistem pada dasarnya adalah sekelompok unsur yang erat
hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai
tujuan tertentu. Secara sederhana, suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu
kumpulan atau himpunan dari unsur, komponen, atau variabel yang terorganisir,
saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. Dari
defenisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian sistem
secara umu, yaitu : Setiap sistem terdiri dari unsur-unsur.
1.
Unsur-unsur tersebut merupakan
bagian terpadu sistem yang bersangkutan.
2.
Unsur sistem tersebut bekerja
sama untuk mencapai tujuan sistem.
3.
Suatu sistem merupakan bagian
dari sistem lain yang lebih besar.
Menurut Etimologi istilah sistem berasal dari bahasa Yunani, System yang artinya himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan
secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian sistem menurut
sejumlah para ahli :
1. L. James Havery
Sistem
adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen
yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai
satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
2. John Mc Manama
Sistem adalah sebuah stuktur konseptual yang tersusun dari
fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan
organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efisien.
3. C.W. Churchman
Sistem
adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat
tujuan.
4. J.C Hinggins
Sistem
adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
5. Edgar F Huse dan James L. Bowdict
Sistem
adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan
bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu
bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
Dari
pengertian diatas dapat kami simpulkan bahwa pengertian sistem adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen atau elemen yang saling
berhubungan atau saling terikat satu sama lain yang secara bersama mencapai
tujuan-tujuan yang sama.
Informasi adalah hasil pemrosesan data
yang diperoleh dari setiap elemen sistem tersebut menjadi bentuk yang mudah
dipahami dan merupakan pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan oleh orang untu
menambah pemahamannya terhadap fakta-fakta yang ada. Informasi bagi setiap
elemen akan berbeda satu sama lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi
dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk
menampilkan informasi.
Sistem informasi Adalah
suatu sistem di dalam suatu organisasi
yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung
operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak
luar tertentu dengan laporan-laporan
yang diperlukan.
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi
dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk
menampilkan informasi.
B. Perbuatan Yang Dilarang
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
BAB III
URAIAN KHUSUS
A. Kasus Prita Mulyasari
Seperti yang kita
ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang
mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti
facebook dan twitter.
Prita Mulyasari
adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional
Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita
sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009
karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di
atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal
27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik.
Sejak awal Dewan
Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali
keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena
Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan
berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi
menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang
sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat
muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu
dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu
berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya
kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan
mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita
harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era
globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan
menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini
seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna
memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan
dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya
lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam
UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan
baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari contoh
studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut
saling berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Contoh
studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena
Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan
oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak
mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit
tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita
tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah
kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita
tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan
masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Contoh kasus
Prita Mulyasari juga merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan
Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut
tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan
melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak
rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit
tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara
pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan
waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seharusnya UU
ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan
dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak
rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.
DAFTAR PUSTAKA
intanputriwardani.blogspot.com/p/sistem-informasi-berbasis-komputer.html akses pada hari kamis tanggal 24
april 2014 jam 6:01
http://suliesjambie.blogspot.com/2014/05/materi-informasi-dan-transaksi.html pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2014 jam 23:27