3.1.
Tinjauan Organisasi
3.1.1.
Sejarah Singkat Kecamatan Batununggal
Kecamatan Batununggal adalah salah satu
kecamatan dalam wilayah Kota Bandung. Secara geografis Kecamatan Batunungal memiliki wilayah datar dan berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan wilayah. Ditinjau dari
kemiringan tanah Kecamatan Batununggal
berada pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Secara keseluruhan luas Kecamatan
Batununggal mencapai 526,847
Ha yang digunakan untuk perumahan penduduk, jalur hijau, sarana peribadatan (mesjid, mushola dan
gereja), sarana pendidikan (Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas), sarana kesehatan (puskesmas,
poliklinik dan apotik), Kantor Pemerintah dan lain sebagainya.
Kecamatan Batununggal dibentuk
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
dengan Kabupaten Daerah Tingkat
II Bandung yang juga di perkuat lagi dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Kecama tan dan Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Kota
Bandung. Kecamatan Batununggal
merupakan salah satu dari 30 Kecamatan dengan
batas-batasnya sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara : Berbatasan
dengan Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan
Bandung Wetan dan Kecamatan Cibeunying Kidul.
2.
Sebelah Selatan :
Berbatasan dengan Kecamatan Buah Batu dan
Kecamatan Bandung Kidul.
3.
Sebelah Timur :
Berbatasan dengan Kecamatan Kiaracondong.
4.
Sebelah Barat :
Berbatasan dengan Kecamatan Lengkong.
Selain tersebut di atas Wilayah
Kecamatan Batunungal terbagi menjadi
8 kelurahan yaitu Gumuruh, Binong, Maleer, Kebon Gedang, Kebon Waru,
Kacapiring, Cibangkong dan Samoja.
3.1.2.
Visi dan Misi Kecamatan Batununggal
3.2.1.1. Visi Kecamatan Batununggal
Mewujudkan Pelayanan yang prima dalam
rangka mendukung Kota Bandung yang unggul, nyaman dan sejahtera.
3.2.1.2. Misi Kecamatan Batununggal
1.
Mewujudkan pelayanan publik prima.
2.
Meningkatkan
kinerja Pemerintah Kecamatan Batununggal secara efektif
dan akuntabel.
3.1.3.
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Batununggal
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung Kedudukan Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota
kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Batununggal mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a)
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b)
Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umu.
c)
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
d)
Mengkoordinasikan
pemerliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
e)
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan
f)
Membina
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
g)
Melaksanaan
pelayanan ketatausahaan Kecamatan.
h)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Sedangkan uraian tugas masing-masing unit organisasi pada
Kecamatan Batununggal Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor
250 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Pada
Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sebagai berikut
:
1.
Camat
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, Camat mempunyai
fungsi :
a)
Mengkoordinasikan
pemberdayaan masyarakat
b)
Mengkoordinasikan
ketentraman dan ketertiban umum
c)
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan
d)
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e)
Membina
pemerintahan kelurahan di wilayah kerjanya.
2.
Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Kecamatan di bidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas
pokok Sekretariat mempunyai fungsi :
a)
Pelaksanaan
penyusunan rencana program kegiatan kecamatan
b)
Pelaksanaan
pelayanan administrasi kesekretariatan kecamatan dan kelurahanPelaksanaan
pengkoordinasian penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Kecamatan dan Kelurahan
c)
Pengkoordinasian
penyelenggaraan tugas Seksi
d)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan Kecamatan dengan Instansi terkait dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan
e)
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian administrative kegiatan kesekretariatan
dan kecamatan.
f)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
3.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Kecamatan di bidang pemerintahan, untuk melaksanakan tugas pokok
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan
data dan materi bahan lingkup pemerintahan
b)
Pembinaan
Rukun Warga dan Rukun Tentangga
c)
Pelayanan
administrasi pertanahan
d)
Pembinaan
administrasi pemerintahan Kelurahan
e)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan dengan Instansi terkait
f)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup pemerintahan.
4.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban,
untuk melaksanakan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup ketentraman dan ketertiban
b)
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban
c)
Pembinaan
potensi perlindungan
d)
masyarakatPemberdayaan
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana
e)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan ketentraman dan ketertiban dengan Instansi
terkait
f)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup ketentraman da ketertiban.
5.
Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan
Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di
bidang pendidikan dan kemasyarakatan, untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a)
Pnyusunan
data dan bahan materi lingkup pendidikan dan kemasyarakatan
b)
Inventarisasi
dan fasilitasi masalah sosial kemasyarakatan
c)
Inventarisasi
potensi bidang pendidikan formal dan informal
d)
Pembinaan
terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan
e)
Fasilitasi
pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan
perempuan serta generasi muda
f)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan bidang pendidikan dan kemasyarakatan dengan
Instansi terkait
g)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup bidang pendidikan dan kemasyarakatan
6.
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang ekonomi,
pembangunan dan lingkungan hidup, untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Ekonomi,
Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
b)
Fasilitasi
pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
c)
Inventarisasi
potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan
d)
Fasilitasi
pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
e)
Fasilitasi
pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
f)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi dan ketahanan pangan, pembangunan, serta
lingkungan hidup dengan Instansi terkait
g)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
7. Seksi
Pelayanan
Kasi
Pelayanan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang pelayanan, untuk melaksanakan
tugas pokok Seksi Pelayanan mempunyai fungsi
:
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup pelayanan
b)
Pelayanan
data dan informasi Kecamatan
c)
Pelayanan
administrasi kependudukan
d)
Pelayanan
administrasi umum lainnya
e)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan Instansi Terkait
f)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup pelayanan.
8.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan di bidang umum dan
kepegawaian, untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
bahan rencana dan program pengelolaan lingkup administrasi umum dan kepegawaian
b)
Pengelolaan
administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi pengelolaan naskah dinas,
penataan kearsipan Kecamatan, penyelenggaraan kerumahtanggaan Kecamatan,
pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas, serta pelaksanaan
administrasi kepegawaian
c)
Pelaporan
kegiatan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
9. Sub
Bagian Program dan Keuangan
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan di bidang keuangan dan
program, untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Keuangan dan Program
mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan dan program kerja
Kecamatan
b)
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan
rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan
pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan Kecamatan
c)
Pelaksanaan
pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana
kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program serta koordinasi
pengendalian program serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan
d)
Pengkoordinasian
pelaporan lingkup kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan program kerja
Kecamatan.
10. Lurah
Lurah
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota kepada
Lurah, dalam melaksanakan tugas pokok Lurah mempunyai fungsi :
a)
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan Kelurahan
b)
Pemberdayaan
masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
c)
Pelayanan
masyarakat
d)
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
e)
Pemeliharaan
prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup
f)
Pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
11. Sekretaris
Lurah
Sekretaris
Lurah mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang kesekretariatan, untuk melaksanakan
tugas pokok Sekretaris Lurah mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup kesekretariatan
Kelurahan
b)
Penyusunan
rencana program dan kegiatan Kelurahan
c)
Pengelolaan
perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
d)
Pengkoordinasian
kegiatan seksi di Kelurahan
e)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan Kelurahan dengan Instansi Terkait
f)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup kesekretariatan dan Kelurahan.
12. Seksi
Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang pemerintahan, untuk
melaksanakan tugas pokok Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup pemerintahan
b)
Fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
c)
Pengkoordinasian
dan fasilitasi kegiatan ketentraman dan ketertiban
d)
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban
e)
Pembinaan
potensi perlindungan masyarakat
f)
Pengkoordinasian
dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan Instansi Terkait
g)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup pemerintahan.
13. Seksi
Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang ekonomi, pembangunan
dan lingkungan hidup, untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Ekonomi, Pembangunan
dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan materi bahan lingkup ekonomi,
pembangunan dan lingkungan hidup
b)
Fasilitasi
pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
c)
Inventarisasi
potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan
d)
Fasilitasi
pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
e)
Fasilitasi
pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
f)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan
Instansi terkait
g)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
14. Seksi
Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Lurah di bidang kemasyarakatan, untuk melaksanakan tugas pokok
Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan
b)
Inventarisasi
potensi bidang kemasyarakatan
c)
Inventarisasi
dan Fasilitasi bidang pendidikan
d)
Pembinaan
terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan
e)
Fasilitasi
pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan
perempuan serta generasi muda
f)
Pemberdayaan
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana
g)
Inventarisasi
dan fasilitasi ketahanan pangan
h)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan Instansi terkait
i)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup kemasyarakatan.
15. Seksi
Pelayanan
Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Lurah di bidang pelayanan, ntuk melaksanakan tugas pokok Seksi
Pelayanan mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
data dan bahan materi lingkup pelayanan
b)
Pelayanan
data dan informasi Kelurahan
c)
Pelayanan
administrasi kependudukan
d)
Pelayanan
administrasi umum lainnya
e)
Fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan Instansi Terkait
f)
Pelaporan
pelaksanaan lingkup pelayanan.
16. Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional pada
masing-masing Kecamatan dan Kelurahan terdiri atas sejumlah tenaga dalam
jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
bidang keahliannya.
Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
yang diangkat oleh Walikota atas usul Camat untuk Kecamatan dan Lurah untuk
Kelurahan. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh
Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
3.1.4.
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Kelurahan dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, susunan
Kecamatan Organisasi Batununggal Kota Bandung terdiri atas :
1.
Camat
2.
Sekretaris
Kecamatan
3.
Seksi
Pemerintahan
4.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
5.
Seksi
Pendidikan dan Kemasyarakatan
6.
Seksi
Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
7.
Seksi
Pelayanan
8.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
9.
Sub
Bagian Program dan Keuangan
jjjjj
ReplyDelete