Suatu
sistem pada dasarnya adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan
yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Secara
sederhana, suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan
dari unsur, komponen, atau variabel yang terorganisir, saling berinteraksi,
saling tergantung satu sama lain, dan terpadu. Dari defenisi ini dapat dirinci
lebih lanjut pengertian sistem
secara umu, yaitu :Setiap sistem terdiri dari unsur-unsur.
1.
Unsur-unsur tersebut merupakan
bagian terpadu sistem yang bersangkutan.
2.
Unsur sistem tersebut bekerja
sama untuk mencapai tujuan sistem.
3.
Suatu sistem merupakan bagian
dari sistem lain yang lebih besar.
Menurut
Etimologi istilah sistem berasal dari bahasa Yunani, System yang artinya himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan
secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian sistem menurut sejumlah para ahli :
1. L. James Havery
Sistem adalah prosedur logis
dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu
dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai satu kesatuan dalam usaha
mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
2. John Mc Manama
Sistem adalah sebuah stuktur
konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang
bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang
diinginkan secara efektif dan efisien.
3. C.W. Churchman
Sistem adalah seperangkat
bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
4. J.C Hinggins
Sistem adalah seperangkat
bagian-bagian yang saling berhubungan.
5. Edgar F Huse dan James L. Bowdict
Sistem adalah suatu seri atau
rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa
sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi
keseluruhan.
Dari pengertian diatas dapat
kami simpulkan bahwa pengertian sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
beberapa komponen atau elemen yang saling berhubungan atau saling terikat satu
sama lain yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
Informasiadalah hasil pemrosesan data yang diperoleh dari setiap elemen sistem
tersebut menjadi bentuk yang mudah dipahami dan merupakan pengetahuan yang
relevan yang dibutuhkan oleh orang untu menambah pemahamannya terhadap
fakta-fakta yang ada. Informasi bagi setiap elemen akan berbeda satu sama lain
sesuai dengan kebutuhannya masing-masing
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyaikemampuan untuk mengumpulkan informasi
darisemua sumber dan menggunakan berbagai mediauntuk menampilkan informasi.
Sistem informasi Adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yangmempertemukankebutuhan
pengolahan transaksiharian, mendukung
operasi, bersifat manajerial dankegiatan strategi dari suatu organisasi danmenyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang
diperlukan.
R.Mcleod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyaikemampuan untuk mengumpulkan informasi
darisemua sumber dan menggunakan berbagai mediauntuk menampilkan informasi.
B.
Perbuatan
Yang Dilarang
Pasal
28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
A. KasusPrita Mulyasari
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan
kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris
berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik,
media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah.Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana.Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya
gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.Pada tanggal 29 Desember
2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta
pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal
yang terdapat dalam UU ITE tersebut.Karena Undang-undang tersebut sangat
berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat)
seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan
tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para
moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah
mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi
menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita
menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati
dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita
dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk
melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang
banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.Selain itu seharusnya pihak
membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan
sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.Hukum yang telah ada memang
kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai
kalangan.
A. KESIMPULAN
Dari beberapa contoh studi kasus di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling berhubungan mengenai pasal 28
dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Informasi
Transaksi Elektronik (ITE).
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah
karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang
disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita
tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak
memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak
mendapatkan haknya secara layak.Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu
solidaritas “koin untuk Prita”.
Contoh kasus Prita Mulyasari juga merupakan contoh
kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu
Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak
mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan
mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus
bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara
tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga
terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.